Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 5,797 pembaca ADMIN Kelurahan Sindangsari

Tupoksi


                                                         PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 113 TAHUN 2016

                                                                                            TENTANG

KEUDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERATA TATA KERJA KELURAHAN DILINGKUNGAN KABUPATEN TANGERANG

                                                                                         Kelurahan

                                                                                         Paragraf 1

                                                                                            Lurah

                                                                                           Pasal 14

(1) Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.

(2) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu camat dalam :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat di kelurahan;
  4. memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kelurahan;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum dikelurahan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai rincian tugas:

  1. merencanakan, kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi penyusunan rencana pembangunan Tahunan Kelurahan dan Rencana Pembanguan Lima Tahun Kelurahan serta pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan (MUSRENBANG) tingkat kelurahan;
  2. membimbing pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya yang meliputi pembangunan partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan, fasiliasi kegiatan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum;
  3. membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum kepada masyarakat, pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di kelurahan, administrasi pertanahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki;
  4. membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta pola pencegahan kerusakan lingkungan hidup di kelurahan, penanganan benana di wilayah kelurahan;
  5. membagi tugas pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  6. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  7. membuat laporan pelaksanaan kegiatan kelurahan sesuai dengan lingkupnya;
  8. merumuskan dan melaksanakan kerjasama kelurahan dengan kelurahan dan/atau desa lain dalam satu wilayah kecamatan;
  9. melaksanakan koordinasi instansional dan kemasyarakatan;
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) lurah dibantu oleh perangkat kelurahan.