Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
08 Jun 2026
Umum
Acara Lepas Sambut Lurah Sindangsari dari Bapak H.Deni Septiawan, S.Sos,M.Si kepada Lurah yang baru yaitu ...
-
08 Jun 2026
Umum
PENUTUPAN KKN UMT TAHUN 2022 Kamis, 22 September 2022 menjadi hari terakhir para mahasiswa Universitas ...
-
09 Jun 2026
PKK
Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional ke-39, TP.PKK Kelurahan Sindangsari mengadakan kegiatan senam sehat yang ...
-
09 Jun 2026
Umum
Pada hari ini selasa ( 19/01/2021 ) aparatur Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasarkemis melaksanakan rapat MUSRENBANG ...
-
09 Jun 2026
Umum
Pada hari ini kamis ( 07/01/2021 ) bertempat di aula kantor kelurahan sindangsari Kecamatan Pasarkemis, ...