Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
08 Jun 2026
Umum
Acara Lepas Sambut Lurah Sindangsari dari Bapak H.Deni Septiawan, S.Sos,M.Si kepada Lurah yang baru yaitu ...
-
08 Jun 2026
Umum
PENUTUPAN KKN UMT TAHUN 2022 Kamis, 22 September 2022 menjadi hari terakhir para mahasiswa Universitas ...
-
09 Jun 2026
PKK
Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional ke-39, TP.PKK Kelurahan Sindangsari mengadakan kegiatan senam sehat yang ...
-
09 Jun 2026
Umum
Pada hari ini selasa ( 19/01/2021 ) aparatur Kelurahan Sindangsari Kecamatan Pasarkemis melaksanakan rapat MUSRENBANG ...
-
09 Jun 2026
Umum
Pada hari ini kamis ( 07/01/2021 ) bertempat di aula kantor kelurahan sindangsari Kecamatan Pasarkemis, ...